Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir


Batasan Tasyabbuh [Menyerupai] Orang-Orang Kafir


Kategori Sikap Kepada Kafir


Senin, 10 Mei 2004 09:49:59 WIB

BATASAN TASYABBUH [MENYERUPAI] ORANG-ORANG KAFIR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa standard menyerupai orang-orang kafir ?

Jawaban
Standard tasyabbuh (penyerupaan) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat. Penulis buku Al-Fath (pada juz 10 hal. 272) menyebutkan :

“Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian ‘burnus’ karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; ‘Tidak apa-apa’, “lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani” beliau menjawab, “Dulu itu dipakai disini”.

Menurut saya : Seandainya ketika Imam Malik ditanya masalah ini beliau berdalih dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang sedang ihram.

“Artinya : Tidak boleh mengenakan gamis, imamah, celana dan juga burnus” [1] tentu akan lebih baik.

Dalam Al-Fath (juz 1, hal 307) juga disebutkan, “Jika kita katakan itu terlarang karena alasan menyerupai orang-orang non Arab, maka hal ini demi kemaslahatan agama, tentunya karena hal itu termasuk simbol mereka dan mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian, tatkala hal ini sekarang tidak lagi menjadi simbol dan ciri khas mereka, maka hilangnya makna tersebut, sehingga hilang pula hukum makruhnya.

Wallahu a’lam

[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 245]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 364-365 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ilm 134, Muslim dalam Al-Hajj 2/117




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/706/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.